Pengusaha Diimbau Jangan Telat Bayar THR

jangan telat bayar thr

Topmetro.News – Pengusaha diminta agar jangan telat bayar THR (Tunjangan Hari Raya). Hal itu diminta Dinas tenaga kerja (disnaker) yang mengingatkan agar setiap pengusaha untuk jangat telat bayar THR dan mencairkannya tepat waktu. Sebab, jika tidak, akan ada sanksi untuk perusahaan.

Tahun ini pengusaha perlu memperhatikan tanggal cuti bersama karena berpengaruh pada batas waktu pencairan THR.
Berdasar Permenaker No 6 Tahun 2016, THR selambat-lambatnya dicairkan tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Namun, khusus tahun ini agak berbeda. Jatah cuti bersama ditambah oleh pemerintah pusat. Disnaker Surabaya pun memberikan imbauan tambahan bagi para pengusaha melalui surat edaran. SE itu mencantumkan bahwa cuti bersama ditambah menjadi 12 hari. Terhitung mulai 11 Juni 2018.

Penambahan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa masyarakat bisa lebih awal mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Karena itu, disnaker mengimbau perusahaan mencairkan THR sesuai dengan cuti bersama yang ditetapkan.

Yakni, 12 hari atau dua minggu sebelum hari raya. “Surat edaran ini akan kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan,” terang Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin.

Jangan Telat Bayar THR, Bisa per Tanggal 1 Juni

Menurut perhitungan kalender, pembayaran THR bisa dimulai 1 Juni 2018. Hal itu juga harus diperhatikan perusahaan karena berpengaruh pada penerapan sanksi. Salah satunya denda bagi perusahaan yang telat mencairkan THR. Berdasar permenaker, perusahaan yang mencairkan THR lewat batas waktu otomatis terkena denda 5 persen. Aturan tersebut dilaksanakan sejak tahun lalu.

“Aturannya ada sejak 2016, tetapi memang tata sanksi administrasi dikeluarkan tahun 2017,” jelasnya.

Rizal menjelaskan, persentase denda itu dihitung dari besaran THR yang seharusnya diterima karyawan.
Nominalnya dihitung oleh tim pengawas khusus yang dibentuk disnaker. Pengawas akan menghitung jumlah karyawan yang THR-nya telat dicairkan.

Dari akumulasi itu, akan diambil 5 persennya sebagai denda.

Surat edaran itu juga kembali menegaskan besaran THR. Karyawan dengan masa kerja di atas 12 bulan wajib mendapatkan minimal satu kali gaji. Untuk yang masa kerja 1-12 bulan, nominalnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. “Kalau jumlah yang dicairkan tidak sesuai, karyawan bisa segera melapor ke pengawas,” urainya.

Sementara itu, dosen sekaligus pakar perburuhan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Subhan menyebutkan imbauan itu sudah tepat secara substansial.

“Prinsipnya, ini kan melindungi buruh. Disnaker sudah menjalankan sesuai kewenangannya, yakni menjalankan regulasi,” papar Hadi kemarin.

Aturan tersebut secara langsung menguntungkan bagi buruh. Namun, Hadi menjelaskan, pengusaha pun tidak dirugikan meski harus memajukan jadwal pencairan THR. Sebab, baik diberikan H-12 maupun H-7, perusahaan tidak akan mengurangi nominal THR yang diwajibkan dalam aturan. Selain denda, Disnaker menerapkan sanksi untuk pengusaha yang bandel berupa teguran tertulis.

Teguran itu disampaikan setelah pengawas dari disnaker mendapat laporan keterlambatan pencairan dari karyawan. Dalam kurun waktu sampai hari H, pengawas disnaker akan meninjau langsung dan mencari penyebab keterlambatan. Namun, jika pelanggaran termasuk akut, disnaker berhak membatasi kegiatan usaha itu. (tmn)

sumber: jpnn

Related posts

Leave a Comment